UU
PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
Pasal 2
Pemerintahan Haminte-Kota terdiri dari:
- Dewan Perwakilan Rakyat Haminte-Kota atau disingkat Dewan Kota;
- Dewan Executief Haminte-Kota atau disingkat Dewan Pemerintah Kota, dan
- Wali Kota.
