UU
PEMBENTUKAN HAMINTE-KOTA YOGYAKARTA
Pasal 13
Sebelum adanya Undang-undang pemilihan Dewan Kota, maka Dewan Kota Yogyakarta disusun menurut Aturan berikut:
- Mereka yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi anggauta Dewan Kota Yogyakarta tetap menjadi anggauta.
- Memilih tambahannya supaya jumlah anggauta menjadi 50 orang, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota menurut cara pembentukan Dewan ini sendiri.
