PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
PRESIDEN
- Kabupaten…
- Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Parigi Moutong di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Parigi Moutong berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Donggala yang terdiri atas:
- Kecamatan Moutong;
- Kecamatan Tomini;
- Kecamatan Tinombo;
- Kecamatan Ampibabo;
- Kecamatan Parigi; dan
- Kecamatan Sausu.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi dengan wilayah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Parigi Moutong mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dampal Selatan, Kecamatan Dondo, dan Kecamatan Baolan Kabupaten Toli Toli, serta Kecamatan Mamunu Kabupaten Buol;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bualemo Provinsi Gorontalo dan Teluk Tomini;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Poso Pesisir dan Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso;
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Palolo dan Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Donggala, Kota Palu, serta Kecamatan Tawaeli, Kecamatan Sindue, Kecamatan Sirenja, Kecamatan Balaesang, Kecamatan Damsol, dan Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
PRESIDEN
(3) Penentuan...
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri .
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi
Moutong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Parigi Moutong berkeduduk an di Parigi.
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Parigi Moutong.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Parigi Moutong untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
(3) Jumlah...
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, jumlah dan
komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Parigi Moutong dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Donggala ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Parigi Moutong.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Donggala, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Penjabat
Bupati Parigi Moutong diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah.
(2) Peresmian Kabupaten Parigi Moutong serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
PRESIDEN
(3) Menteri...
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Parigi Moutong dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Parigi Moutong, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-departemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Bupati Donggala sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala yang berada dalam wilayah Kabupaten Parigi Moutong;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Parigi Moutong;
- utang-piutang Kabupaten Donggala yang kegunaannya untuk Kabupaten Parigi Moutong; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Parigi Moutong.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Parigi Moutong.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang
pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
Pasal 15…
Pasal 15
Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala terhitung sejak peresmian Kabupaten Parigi Moutong sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Parigi Moutong menetapkan peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Donggala yang berlaku di wilayah Kabupaten Parigi Moutong tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Donggala harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Pasal 17
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2002
ttd
Salinan sesuai denan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya, dan Kabupaten Donggala pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Parigi Moutong sebagai pemekaran Kabupaten Donggala;
- bahwa pembentukan Kabupaten Parigi Moutong akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang…
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
