UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi
Moutong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
