UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong, Penjabat
Bupati Parigi Moutong diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah.
(2) Peresmian Kabupaten Parigi Moutong serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.
PRESIDEN
(3) Menteri...
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Parigi Moutong dan/atau melantik Penjabat Bupati.
