UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan Kabupaten Parigi Moutong mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
