Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Pasal 1
(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973 diperoleh dari
Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2). Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a menurut
perkiraan berjumlah Rp. 573.600.000.000,00.
(3). Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b
menurut perkiraan berjumlah Rp. 178.000.000.000,00.
(4). Jumlah …
PRESIDEN
(4). Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran
1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp.
751.600.000.000,00.
(5). Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang
ini.
Pasal 2
(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 terdiri
atas :
Anggaran Belanja Rutin dan
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2). Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a
menurut perkiraan berjumlah Rp. 437.500.000.000,00.
(3). Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b
menurut perkiraan berjumlah Rp. 314.100.000.000,00.
(4). Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp.
751.600.000.000,00.
(5). Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-
undang ini.
(6). Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal
ini hanya sampai pada pos-posnya, sedang perincian lebih
lanjut sampai pada mata anggaran yang disusun untuk
Lembaga-lembaga Negara/Departemen-departemen/Lembaga-
lembaga Non Departemen ditentukan menurut ketentuan
dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische
Comptabiliteitswet).
(7). Perincian …
PRESIDEN
(7). Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal
ini adalah memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih
lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan relaisasi
mengenai :
Anggaran Pendapatan Rutin,
Anggaran Pendapatan Pembangunan,
Anggaran Belanja Rutin,
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2). Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai :
Kebijaksanaan perkreditan.
Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3). Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini,
disusun pula pragnosa untuk enam bulan berikutnya.
(4). Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dibahas
bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan
keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
tahun 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran
menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya
kepada kredit anggaran 1973/1974.
(2). Saldo …
PRESIDEN
(2). Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada
dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan
tahun 1973/1974.
(3). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang
ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun
1972/1973.
(4). Sisa Kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini,
sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, terlebih dahulu
diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri
Keuangan.
(5). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan
I tahun anggaran 1973/1974.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1972/1973 oleh
Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan
dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1972/ 1973 berdasarkan tambahan dan perubahan
sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) untuk
mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1). Setelah Tahun Anggaran 1972/1973 berakhir, dibuat
Perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2). Perhitungan Anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
setelah diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7 …
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan
(Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1972.
Agar setiap orang mengetahuinya. memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1972.
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1972
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun
Anggaran 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-
undang;
- bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun ke-empat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima
Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1972/1973 tetap mengikuti skala prioritas nasional
sebagaimana yang tertera dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor
XXIII/MPRS/1966, khususnya pasal 25;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973
adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan
rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun I sehingga sektor
pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor tetap
menjadi titik sentral pembangunan;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1972/1973
di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah
dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga
meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha
pembangunan selanjutnya;
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya
pembangunan perlu saldo-anggaran lebih dan sisa kredit
anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1972/1973 diatur dalam Undang-undang ini.
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat
(1);
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS /1966;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XLI/MPRS/ 1968;
- Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan
ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 9 tahun 1968
tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 53).
