UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1972/1973 oleh
Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan
dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1972/ 1973 berdasarkan tambahan dan perubahan
sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) untuk
mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
