Pasal 4
(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
tahun 1972/1973 yang pada akhir tahun anggaran
menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan
kepada tahun anggaran 1973/1974 dengan menambahkannya
kepada kredit anggaran 1973/1974.
(2). Saldo …
PRESIDEN
(2). Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada
dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan
tahun 1973/1974.
(3). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang
ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun
1972/1973.
(4). Sisa Kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini,
sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974, terlebih dahulu
diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri
Keuangan.
(5). Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan
I tahun anggaran 1973/1974.
