UU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1972/1973
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan relaisasi
mengenai :
Anggaran Pendapatan Rutin,
Anggaran Pendapatan Pembangunan,
Anggaran Belanja Rutin,
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2). Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi
mengenai :
Kebijaksanaan perkreditan.
Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3). Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini,
disusun pula pragnosa untuk enam bulan berikutnya.
(4). Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dibahas
bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan
keadaan, dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
