Pasal 2
(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 terdiri
atas :
Anggaran Belanja Rutin dan
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2). Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a
menurut perkiraan berjumlah Rp. 437.500.000.000,00.
(3). Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b
menurut perkiraan berjumlah Rp. 314.100.000.000,00.
(4). Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran
1972/1973 menurut perkiraan berjumlah Rp.
751.600.000.000,00.
(5). Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-
undang ini.
(6). Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal
ini hanya sampai pada pos-posnya, sedang perincian lebih
lanjut sampai pada mata anggaran yang disusun untuk
Lembaga-lembaga Negara/Departemen-departemen/Lembaga-
lembaga Non Departemen ditentukan menurut ketentuan
dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische
Comptabiliteitswet).
(7). Perincian …
PRESIDEN
(7). Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal
ini adalah memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih
lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan
Keputusan Presiden.
