PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1981
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1972/1973
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat : 1. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2980);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/ 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3008); Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K 435/I.U/II/5/1980 beserta lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973;
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN
NEGARA TAHUN 1972/1973
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah
sebesar Rp. 713.276.660.873,44 (tujuhratus tigabelas milyar duaratus tujuh-puluh enam juta enamratus enampuluh ribu delapanratus tujuhpuluh tiga empat puluh empat per seratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1972/1973 adalah
sebesar Rp. 691.671.187.614,49 (enamratus sembilanpuluh satu milyar enam-ratus tujuhpuluh satu juta seratus delapanpuluh tujuh ribu enamratus empatbelas empatpuluh sembilan per seratus rupiah).
(3) (3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973
adalah sebesar Rp. 21.605.473.258,95 (duapuluh satu milyar
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
enamratus lima juta empatratus tujuhpuluh tiga ribu duaratus limapuluh delapan sembilanpuluh lima per seratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH.
www.djpp.depkumham.go.id PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2980);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/ 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3008); Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K 435/I.U/II/5/1980 beserta lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1972/1973;
