Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1972/1973
Pasal 1
(1). Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1972/1973
diperkirakan berkurang dengan Rp. 3.192.000.000,00 yang
terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.
17.008.000.000,00
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan
Rp.20.200.000.000,00
(2). Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada
ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat
dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973
diperkirakan berkurang dengan Rp.15.276.000.000,00 yang
terdiri dari:
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.600.000.000,00
Belanja …
PRESIDEN
- Belanja Pembangunan berkurang dengan
Rp.15.876.000.000,00
(2). Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud
pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat
dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
tahun 1972/1973 yang telah disahkan dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang pada akhir
tahun anggaran 1972/4973 menunjukkan sisa, dengan
Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran
1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran
1973/1974.
(2). Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada
dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan
tahun 1973/1974.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan
(Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk,
susunan dan isi Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan
mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1972.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1973
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 1973
,
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan
pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran
1972/1973 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-
perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 1972/1973 termaksud dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1972;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya
pembangunan perlu saldo-anggaran lebih dan sisa kredit
anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1972/1973 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun
1973/1974;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
- Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan
ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun
1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor
53);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972 /1973 (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor
14).
