UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 3
(1). Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
tahun 1972/1973 yang telah disahkan dalam Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1972 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973 yang pada akhir
tahun anggaran 1972/4973 menunjukkan sisa, dengan
Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran
1973/1974 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran
1973/1974.
(2). Saldo-anggaran-lebih tahun 1972/1973 ditambahkan kepada
dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan
tahun 1973/1974.
