UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1973 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN...
Pasal 2
(1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1973
diperkirakan berkurang dengan Rp.15.276.000.000,00 yang
terdiri dari:
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.600.000.000,00
Belanja …
PRESIDEN
- Belanja Pembangunan berkurang dengan
Rp.15.876.000.000,00
(2). Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud
pada ayat (1) sub a dan sub b pasal ini masing-masing dimuat
dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
