TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Bantuan Korban adalah dana kompensasi negara kepada Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. BAS I KETENTUAN UMUM PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA BANTUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. MEMUTUSKAN: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SK No 226119 A Menetapkan Mengingat Menimbang DANA BANTUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TENTANG NOMOR 29 TAHUN 2025 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA I SALINAN I
SK No 226120 A BASIII ...
Pasal 2
(1) Sumber pendanaan Dana Bantuan Korban dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan dalam bentuk uang. BABII SUMSERPENDANAANDANABANTUANKORBAN 2. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 3. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/ atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 4. LembagaPerlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Saksi dan Korban. 5. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/ atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya. 6. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226121 A Bagian Kedua ... Pasal4 (1) Pengelolaan Dana Bantuan Korban terdiri atas: a. penghimpunan; dan b. peruntukan dan pemanfaatan. (2) Pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh LPSK. (3) Dalam melakukan pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSKmempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum pengelolaan Dana Bantuan Korban; b. melakukan pencarian sumber Dana Bantuan Korban; c. menerima Dana Bantuan Korban; d. menyusun rencana pemberian Dana Bantuan Korban terhadap dana yang telah dihimpun; e. memberikan Daria Bantuan Korban kepada Korban sesuai peruntukan dan pemanfaatannya; dan f. menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Korban. (4) Dalam menyusun kebijakan umum pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (5) Dalam melakukan pemberian Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, LPSK berkoordinasi dengan kementeriarr/Iembaga terkait. Pasal3 Pengelolaan Dana Bantuan Korban dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. nondiskriminatif; c. efisien; d. efektif; e. proporsional; dan f. akuntabel. Bagian Kesatu Umum BABIII PENGELOLAANDANABANTUANKaRBAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2)Jaksa ... Pasa18 (1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima. Bagian Kesatu Pemberian Dana Bantuan Korban BABIV TATACARAPEMBERIANDANABANTUANKORBAN
Pasal 5
Cukup jelas. Pasal4 Cukup jelas. Huruff Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah setiap kegiatan dalam pengelolaan Dana Bantuan Korban dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226130 A Pasal 15 ... Pasal14 Cukup jelas. Pasal13 Cukup jelas. Pasal12 Cukup jelas.
Pasal 7
(1) Dana Bantuan Korban dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi sejumlah Restitusi kurang bayar kepada Korban. (2) Selain dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi sejumlah Restitusi kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Bantuan Korban juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian pendanaan Pemulihan. Pasal6 Dana Bantuan Korban diperuntukan bagi Korban. Bagian Ketiga Peruntukan dan Pemanfaatan Pasal5 (1) Penghimpunan sumber pendanaan yang diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme hibah yang dikelola oleh LPSK. (2) Penghimpunan sumber pendanaan melalui mekanisme hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Penghimpunan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 226122 A
SK No 226123 A Pasal 10 ... Dalam hal terpidana tidak mampu membayar Restitusi dan lelang sita jaminan tidak dapat dilaksanakan, jaksa menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK. Pasal9 (2) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi kepada terpidana, Korban, dan LPSK paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima. (3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan. (4) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan secara tertulis. (5) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya. (6) Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (7) Dalam hal le1ang sita jaminan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi untuk pembayaran Restitusi, jaksa menyampaikan pemberitahuan kepada LPSKdengan melampirkan berita acara pembayaran sebagian Restitusi dan berita acara pelaksanaan lelang sita jaminan Restitusi. (8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. jumlah pembayaran sebagian Restitusi; b. hasil pelaksanaan le1angsita jaminan Restitusi; dan c. jumlah Restitusi kurang bayar yang seharusnya diberikan kepada Korban. PRESIOEN REPUBL.IK INDONESIA
SK No 226124 A Bagian Kedua ... Ketentuan mengenai pemberian Dana Bantuan Korban berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Dana Bantuan Korban berdasarkan penetapan pengadilan.
Pasal 10
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) atau Pasal 9, LPSKmemberikan kompensasi sejumlah Restitusi kurang bayar kepada Korban melalui Dana Bantuan Korban. (2) Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh LPSK kepada Korban atau ahli warisnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima LPSK. (3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ketersediaan Dana Bantuan Korban belum tercukupi, jangka waktu pemberian Dana Bantuan Korbandapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya. (4) LPSK menyampaikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)kepada: a. Korban, keluarga Korban, ahli waris Korban, atau kuasanya; b. jaksa; dan c. ketua pengadilan negeri. (5) LPSK membuat berita acara pemberian Dana Bantuan Korban. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226125 A (2)Pengawasan ... Pasal15 (1) Pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal. BABV PENGAWASANDANPELAPORAN Pasal14 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2), LPSK melakukan penelaahan berdasarkan: a. jenis Pemulihan yang dibutuhkan oleh Korban yang tidak termasuk dalam penghitungan Restitusi; b. penjangkauan pemenuhan hak Pemulihan Korban melalui program kementeriarr/Iembaga darr/ atau pemerintah daerah; dan c. ketersediaan Dana Bantuan Korban. (2) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat menyetujui atau menolak permohonan. (3) Persetujuan atau penolakan permohonan ditetapkan dengan Keputusan LPSK. (4) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendanaan Pemulihan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Keputusan LPSKditetapkan. (5) LPSK membuat berita acara pemberian pendanaan Pemulihan.
Pasal 11
Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasall0 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "keluarga Korban" adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan saksi danj atau Korban. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Pasal9 Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "pembayaran sebagian Restitusi" termasuk pembayaran Restitusi dari hasil pelaksanaan lelang sita jaminan Restitusi. Ayat (8) Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226131 A TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 7116 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal Cukup jelas. Pasal Cukup jelas. Pasal Cukup jelas. Pasal Cukup jelas. Pasal Cukup jelas.
Pasal 13
(1) Pendanaan Pemulihan melalui Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan dari Korban, keluarga Korban, atau kuasanya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada LPSK. Bagian Kedua Pemberian Pendanaan Pemulihan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226126 A Agar ...
Pasal 16
LPSK menyampaikan laporan pengelolaan Dana Bantuan Korban kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan b. pemberi sumber pendanaan, minimal 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja LPSK yang melaksanakan urusan di bidang pengawasan intemal. (3) Pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 271757 A Salin an sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 103 PRASETYO HADI ttd. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 18 Juni PRABOWO SUBIANTO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah im dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226127 A d. tata ... 1. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat marta bat manusia. Sejalan dengan pengaturan dalam konstitusi tersebut, Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia yang salah satunya adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi hidup Korban. Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku, pelaku mempunyai kewajiban untuk membayarkan ganti rugi dalam bentuk Restitusi kepada Korban. Dalam hal pelaku tidak mampu untuk membayar Restitusi maka negara hadir untuk membayarkan Restitusi tersebut dalam bentuk kompensasi melalui Dana Bantuan Korban. Peraturan Pemerintah ini disusun guna melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. sumber pendanaan Dana Bantuan Korban; b. pengelolaan Dana Bantuan Korban yang melingkupi penghimpunan serta peruntukan dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban; c. tata cara pemberian Dana Bantuan Korban; DANABANTUANKORBANTINDAKPIDANAKEKERASANSEKSUAL TENTANG NOMOR29 TAHUN2025 PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA ATAS PENJELASAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226128 A Huruf f ... Pasa13 Huruf a Yangdimaksud dengan "transparan" adalah keterbukaan dalam mengelolaDana Bantuan Korban mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga pertanggungjawaban anggaran. Huruf b Yang dimaksud dengan "nondiskrirninatif" adalah pengelo1aan Dana Bantuan Korban di1aksanakan dengan menjunjung tinggi persamaan derajat dan hak di antara sesama manusia tanpa membedakan latar be1akangnya. Huruf c Yang dimaksud dengan "efisien" ada1ah setiap kegiatan pengelolaan Dana Bantuan Korban harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan. Hurufd Yang dimaksud dengan "efektif" adalah setiap kegiatan pengelo1aan Dana Bantuan Korban harus berhasil mencapai tujuan. Hurufe Yang dimaksud dengan "proporsional" adalah pemberian Dana Bantuan Korban dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Korban dan menyesuaikan dengan keuangan negara.
Pasal 18
Dalam hal sumber dana yang diperolehdari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasa15 tidak termanfaatkan untuk pemberian Dana Bantuan Korban pada tahun berjalan, dana tersebut menjadi saldo awal pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVI KETENTUAN LAIN-LAIN LPSKmengumumkan hasil pengelolaan Dana Bantuan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah irn mulai berlaku pada tanggal diundangkan. BABVII KETENTUAN PENUTUP
