SE
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 5
Cukup jelas. Pasal4 Cukup jelas. Huruff Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah setiap kegiatan dalam pengelolaan Dana Bantuan Korban dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226130 A Pasal 15 ... Pasal14 Cukup jelas. Pasal13 Cukup jelas. Pasal12 Cukup jelas.
