Pasal 2
(1) Sumber pendanaan Dana Bantuan Korban dapat diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta anggaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan dalam bentuk uang. BABII SUMSERPENDANAANDANABANTUANKORBAN 2. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 3. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/ atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 4. LembagaPerlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Saksi dan Korban. 5. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/ atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya. 6. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226121 A Bagian Kedua ... Pasal4 (1) Pengelolaan Dana Bantuan Korban terdiri atas: a. penghimpunan; dan b. peruntukan dan pemanfaatan. (2) Pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh LPSK. (3) Dalam melakukan pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSKmempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum pengelolaan Dana Bantuan Korban; b. melakukan pencarian sumber Dana Bantuan Korban; c. menerima Dana Bantuan Korban; d. menyusun rencana pemberian Dana Bantuan Korban terhadap dana yang telah dihimpun; e. memberikan Daria Bantuan Korban kepada Korban sesuai peruntukan dan pemanfaatannya; dan f. menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Korban. (4) Dalam menyusun kebijakan umum pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (5) Dalam melakukan pemberian Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, LPSK berkoordinasi dengan kementeriarr/Iembaga terkait. Pasal3 Pengelolaan Dana Bantuan Korban dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. nondiskriminatif; c. efisien; d. efektif; e. proporsional; dan f. akuntabel. Bagian Kesatu Umum BABIII PENGELOLAANDANABANTUANKaRBAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2)Jaksa ... Pasa18 (1) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima. Bagian Kesatu Pemberian Dana Bantuan Korban BABIV TATACARAPEMBERIANDANABANTUANKORBAN
