Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Bantuan Korban adalah dana kompensasi negara kepada Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. BAS I KETENTUAN UMUM PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DANA BANTUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. MEMUTUSKAN: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SK No 226119 A Menetapkan Mengingat Menimbang DANA BANTUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TENTANG NOMOR 29 TAHUN 2025 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA I SALINAN I
SK No 226120 A BASIII ...
