Pasal 7
(1) Dana Bantuan Korban dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi sejumlah Restitusi kurang bayar kepada Korban. (2) Selain dimanfaatkan untuk pemberian kompensasi sejumlah Restitusi kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Bantuan Korban juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian pendanaan Pemulihan. Pasal6 Dana Bantuan Korban diperuntukan bagi Korban. Bagian Ketiga Peruntukan dan Pemanfaatan Pasal5 (1) Penghimpunan sumber pendanaan yang diperoleh dari filantropi, masyarakat, individu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme hibah yang dikelola oleh LPSK. (2) Penghimpunan sumber pendanaan melalui mekanisme hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Penghimpunan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 226122 A
SK No 226123 A Pasal 10 ... Dalam hal terpidana tidak mampu membayar Restitusi dan lelang sita jaminan tidak dapat dilaksanakan, jaksa menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK. Pasal9 (2) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi kepada terpidana, Korban, dan LPSK paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima. (3) Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan. (4) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan secara tertulis. (5) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban memberikan Restitusi kepada Korban atau ahli warisnya. (6) Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (7) Dalam hal le1ang sita jaminan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi untuk pembayaran Restitusi, jaksa menyampaikan pemberitahuan kepada LPSKdengan melampirkan berita acara pembayaran sebagian Restitusi dan berita acara pelaksanaan lelang sita jaminan Restitusi. (8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. jumlah pembayaran sebagian Restitusi; b. hasil pelaksanaan le1angsita jaminan Restitusi; dan c. jumlah Restitusi kurang bayar yang seharusnya diberikan kepada Korban. PRESIOEN REPUBL.IK INDONESIA
SK No 226124 A Bagian Kedua ... Ketentuan mengenai pemberian Dana Bantuan Korban berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Dana Bantuan Korban berdasarkan penetapan pengadilan.
