Pasal 10
(1) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) atau Pasal 9, LPSKmemberikan kompensasi sejumlah Restitusi kurang bayar kepada Korban melalui Dana Bantuan Korban. (2) Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh LPSK kepada Korban atau ahli warisnya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima LPSK. (3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ketersediaan Dana Bantuan Korban belum tercukupi, jangka waktu pemberian Dana Bantuan Korbandapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun anggaran berikutnya. (4) LPSK menyampaikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)kepada: a. Korban, keluarga Korban, ahli waris Korban, atau kuasanya; b. jaksa; dan c. ketua pengadilan negeri. (5) LPSK membuat berita acara pemberian Dana Bantuan Korban. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226125 A (2)Pengawasan ... Pasal15 (1) Pengelolaan Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan pengawasan secara internal dan eksternal. BABV PENGAWASANDANPELAPORAN Pasal14 (1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2), LPSK melakukan penelaahan berdasarkan: a. jenis Pemulihan yang dibutuhkan oleh Korban yang tidak termasuk dalam penghitungan Restitusi; b. penjangkauan pemenuhan hak Pemulihan Korban melalui program kementeriarr/Iembaga darr/ atau pemerintah daerah; dan c. ketersediaan Dana Bantuan Korban. (2) Berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat menyetujui atau menolak permohonan. (3) Persetujuan atau penolakan permohonan ditetapkan dengan Keputusan LPSK. (4) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendanaan Pemulihan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Keputusan LPSKditetapkan. (5) LPSK membuat berita acara pemberian pendanaan Pemulihan.
