Pasal 11
Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasall0 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "keluarga Korban" adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan saksi danj atau Korban. Hurufb Cukup jelas. Hurufc Cukup jelas. Pasal9 Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "pembayaran sebagian Restitusi" termasuk pembayaran Restitusi dari hasil pelaksanaan lelang sita jaminan Restitusi. Ayat (8) Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226131 A TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIK INDONESIA NOMOR 7116 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal Cukup jelas. Pasal Cukup jelas. Pasal Cukup jelas. Pasal Cukup jelas. Pasal Cukup jelas.
