Pasal 16
LPSK menyampaikan laporan pengelolaan Dana Bantuan Korban kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan b. pemberi sumber pendanaan, minimal 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja LPSK yang melaksanakan urusan di bidang pengawasan intemal. (3) Pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 271757 A Salin an sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 103 PRASETYO HADI ttd. MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 18 Juni PRABOWO SUBIANTO ttd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah im dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226127 A d. tata ... 1. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat marta bat manusia. Sejalan dengan pengaturan dalam konstitusi tersebut, Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia yang salah satunya adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi hidup Korban. Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku, pelaku mempunyai kewajiban untuk membayarkan ganti rugi dalam bentuk Restitusi kepada Korban. Dalam hal pelaku tidak mampu untuk membayar Restitusi maka negara hadir untuk membayarkan Restitusi tersebut dalam bentuk kompensasi melalui Dana Bantuan Korban. Peraturan Pemerintah ini disusun guna melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. sumber pendanaan Dana Bantuan Korban; b. pengelolaan Dana Bantuan Korban yang melingkupi penghimpunan serta peruntukan dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban; c. tata cara pemberian Dana Bantuan Korban; DANABANTUANKORBANTINDAKPIDANAKEKERASANSEKSUAL TENTANG NOMOR29 TAHUN2025 PERATURANPEMERINTAHREPUBLIKINDONESIA ATAS PENJELASAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226128 A Huruf f ... Pasa13 Huruf a Yangdimaksud dengan "transparan" adalah keterbukaan dalam mengelolaDana Bantuan Korban mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga pertanggungjawaban anggaran. Huruf b Yang dimaksud dengan "nondiskrirninatif" adalah pengelo1aan Dana Bantuan Korban di1aksanakan dengan menjunjung tinggi persamaan derajat dan hak di antara sesama manusia tanpa membedakan latar be1akangnya. Huruf c Yang dimaksud dengan "efisien" ada1ah setiap kegiatan pengelolaan Dana Bantuan Korban harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan. Hurufd Yang dimaksud dengan "efektif" adalah setiap kegiatan pengelo1aan Dana Bantuan Korban harus berhasil mencapai tujuan. Hurufe Yang dimaksud dengan "proporsional" adalah pemberian Dana Bantuan Korban dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Korban dan menyesuaikan dengan keuangan negara.
