SE
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 13
(1) Pendanaan Pemulihan melalui Dana Bantuan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan dari Korban, keluarga Korban, atau kuasanya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada LPSK. Bagian Kedua Pemberian Pendanaan Pemulihan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SK No 226126 A Agar ...
