SE
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK UMUM KONVENSIONAL
Pasal 18
Dalam hal sumber dana yang diperolehdari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasa15 tidak termanfaatkan untuk pemberian Dana Bantuan Korban pada tahun berjalan, dana tersebut menjadi saldo awal pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVI KETENTUAN LAIN-LAIN LPSKmengumumkan hasil pengelolaan Dana Bantuan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
