PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Pasal 1
Dalam I'eraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan.
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang danlatau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalih.an hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoieh imbalan atau kompensasi.
Jasa
SK No 003911 A
PRESIDEN
- Jasa adalah setiap layanah dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- Penyedia Jasa adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Jasa.
- Tenaga Teknis yang Kompeten adalah tenaga teknis yang melaksanakan Jasa tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa; dan
- kewajiban Tenaga Teknis yang Kompeten.
Pasal 3
Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi:
Jasa bisnis;
.iasa distribusi; C. Jasa komunikasi;
Jasa pendidikan;
Jasa iingkungan hidup;
Jasa keuangan; ob' Jasa konstruksi dan teknik terkait; h . Jasa kesehatan dan sosial;
Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
Jasa. . . SK No 003912 A
PRESIDEN
- Jasa pariwisata;
- Jasa transportasi; dan
- Jasa lainnya.
Pasal 4
(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa
wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten.
(2) Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan
mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
- daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
- kesiapan infiastruktur lembaga sertifikasi kompetensi;
- budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
- kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan pelaturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (21 mencakup standar kompetensi dan
Penyedia.lasa. (21 Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten
(3) Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara
wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang dirvaj ibkan.
Pasal 6 .
SK No 003913 A
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan.
(1) 12) Kornpetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.
Pasal 7
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (21 dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitka.n oleh lembaga yang melakukan sertifikasi
kompetensi.
(3) Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus
memiliki akreditasi, lisensi, danl atau pengakuan lainnya sestrai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi yang nlengacu pada standar kompetensi.
Pasal 8
(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (4) dapat berupa:
- standar kompetensi nasional;
- standar kompetensi khusus; dan/atau
- standar kompetensi internasional. (2\ Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Penyedia Jasa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain.
(21Tenaga . SK No 003914 A
PRESIDEN
(2) Tenaga teknis dari negara lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.
(3) Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan
secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia. (41 Penggunaan tenaga teknis dari negara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban
memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin usaha. (21 Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sernbilan puluh) hari.
(4) Pengenaan
SK No 003915 A
PRESIDEN
(4) Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.
(6) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga yang menetapkan pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten yang akan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 003916 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember'2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan ang-undangan,
.* t3.]I
g* ,K ra ilvanna Djaman
SK No 003917 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Ncmor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
