PP
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai kewajiban Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten yang akan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
