Pasal 10
Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban
memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin usaha. (21 Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sernbilan puluh) hari.
(4) Pengenaan
SK No 003915 A
PRESIDEN
(4) Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.
(6) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga yang menetapkan pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten.
