PP
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Pasal 9
(1) Penyedia Jasa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain.
(21Tenaga . SK No 003914 A
PRESIDEN
(2) Tenaga teknis dari negara lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.
(3) Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan
secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia. (41 Penggunaan tenaga teknis dari negara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
