PP
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Pasal 8
(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (4) dapat berupa:
- standar kompetensi nasional;
- standar kompetensi khusus; dan/atau
- standar kompetensi internasional. (2\ Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
