PP
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Pasal 7
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (21 dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (21 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitka.n oleh lembaga yang melakukan sertifikasi
kompetensi.
(3) Lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi harus
memiliki akreditasi, lisensi, danl atau pengakuan lainnya sestrai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji
kompetensi yang nlengacu pada standar kompetensi.
