PP
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Pasal 6
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan.
(1) 12) Kornpetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.
