PP
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Pasal 5
(1) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (21 mencakup standar kompetensi dan
Penyedia.lasa. (21 Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu serta kebutuhan jumlah dan jenis Tenaga Teknis yang Kompeten
(3) Dalam hal standar kompetensi telah diberlakukan secara
wajib, seluruh tenaga teknis yang dimiliki Penyedia Jasa wajib memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang dirvaj ibkan.
Pasal 6 .
SK No 003913 A
PRESIDEN
