PP
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa; dan
- kewajiban Tenaga Teknis yang Kompeten.
