PP
PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Pasal 3
Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi:
Jasa bisnis;
.iasa distribusi; C. Jasa komunikasi;
Jasa pendidikan;
Jasa iingkungan hidup;
Jasa keuangan; ob' Jasa konstruksi dan teknik terkait; h . Jasa kesehatan dan sosial;
Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
Jasa. . . SK No 003912 A
PRESIDEN
- Jasa pariwisata;
- Jasa transportasi; dan
- Jasa lainnya.
