PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Partai . . .
- Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan
suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan
politik.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dewan . . .
- Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya
disingkat DPRD provinsi, adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,
selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota, adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK,
adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan
sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari APBN atau APBD.
(3) Bantuan . . .
(3) Bantuan Keuangan kepada Partai Politik digunakan
untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota
Partai Politik dan masyarakat paling sedikit 60 % (enam
puluh persen).
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) bertujuan untuk:
- meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
- meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
- meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan
membangun karakter bangsa dalam rangka
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkaitan dengan kegiatan:
- pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan
bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam membangun etika dan
budaya politik; dan
- pengkaderan . . .
- pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang
dan berkelanjutan.
(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun
etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
- Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan
APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali
untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling
lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai
Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan
selesai dilakukan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
laporan oleh Partai Politik kepada BPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian
laporan hasil pemeriksaan oleh BPK kepada Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan peraturan BPK.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan
APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada
pemerintah setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12A.
- Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
Peraturan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A
ayat (4) harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di
Indonesia melalui sejumlah pembaruan yang mengarah
pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai Politik
serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Partai
Politik, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang . . .
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189);
