PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009
Pasal 18A
Peraturan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A
ayat (4) harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
