PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009
Pasal 13
Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan
APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada
pemerintah setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12A.
- Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut:
