Pasal 12A
(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan
APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali
untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah selesai dilakukan oleh BPK paling
lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Partai
Politik paling lama 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan
selesai dilakukan.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
laporan oleh Partai Politik kepada BPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian
laporan hasil pemeriksaan oleh BPK kepada Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan peraturan BPK.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
