Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) bertujuan untuk:
- meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
- meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
- meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan
membangun karakter bangsa dalam rangka
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkaitan dengan kegiatan:
- pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan
bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam membangun etika dan
budaya politik; dan
- pengkaderan . . .
- pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang
dan berkelanjutan.
(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun
etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.
- Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
