PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009
Pasal 9
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan
sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan
operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari APBN atau APBD.
(3) Bantuan . . .
(3) Bantuan Keuangan kepada Partai Politik digunakan
untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota
Partai Politik dan masyarakat paling sedikit 60 % (enam
puluh persen).
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
