Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Partai . . .
- Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan
suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan
politik.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dewan . . .
- Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya
disingkat DPRD provinsi, adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,
selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota, adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK,
adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
