PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5
Pasal 5
(1) Besaran niiai bantuan keuangan kepada Partai Politik
tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar Rpl.OO0,OO (seribu rupiah) per suara sah.
(2) Besaran
-3
(21 Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik
tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah. (41 Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan. (s) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus
rupiah) per suara sah.
(6) Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi
anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan. (71 Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
- Ketentuan
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan
untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. (21 Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada Partai Politik juga digunakan untuk operasional sekretariat Partai Politik.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati
batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa
tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.
(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Partai Politik.
Pasal II Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
q.lru
l-r R E: li I t) tI t.J REtrt-.t ut-lti I l.J l-roN Is t/\
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi dan Perundang-undangan,
FRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
