Pasal 16
(1) Bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati
batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa
tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.
(2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Laporan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Partai Politik.
Pasal II Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
q.lru
l-r R E: li I t) tI t.J REtrt-.t ut-lti I l.J l-roN Is t/\
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi dan Perundang-undangan,
FRESIDEN
