PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5
Pasal 9
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik diprioritaskan
untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. (21 Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada Partai Politik juga digunakan untuk operasional sekretariat Partai Politik.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
