Pasal 5
(1) Besaran niiai bantuan keuangan kepada Partai Politik
tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar Rpl.OO0,OO (seribu rupiah) per suara sah.
(2) Besaran
-3
(21 Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik
tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah. (41 Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan. (s) Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus
rupiah) per suara sah.
(6) Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi
anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan. (71 Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
- Ketentuan
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
