PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh duadepkumham.go.idbadan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.
- Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih Pelaku Usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
- Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
- Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
- Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Pelaku Usaha ...
www.djpp.depkumham.go.id
- Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
- Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHAdepkumham.go.idSERTA PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
Pasal 2
(1) Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(2) Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan, atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham perusahaan lain diduga melakukan:
- perjanjian yang dilarang;
- kegiatan yang dilarang; dan/atau
- penyalahgunaan posisi dominan.
Pasal 3
(1) Komisi melakukan penilaian terhadap Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan yang telah berlaku efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan analisis:
konsentrasi pasar;
hambatan masuk pasar;
potensi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- potensi perilaku anti persaingan;
- efisiensi; dan/atau
- kepailitan.
(3) Dalam hal tertentu, Komisi dapat melakukan penilaian
dengan menggunakan analisis selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Komisi.
(5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Komisi dapat meminta keterangan dari Pelaku Usaha dan/atau pihak lain.depkumham.go.id Pasal 4
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah melalui prosedur penanganan perkara oleh Komisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Bagian Kesatu Nilai Aset atau Nilai Penjualan
Pasal 5
(1) Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau
Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.
(2) Jumlah …
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau
- nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah.
(3) Bagi Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
(4) Nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan penjumlahandepkumham.go.id nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:
- Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih; dan
- Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih.
Pasal 6
Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Pasal 7 …
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 7
Kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham antarperusahaan yang terafiliasi.
Bagian Kedua Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan
Pasal 8depkumham.go.id
(1) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengisi
formulir yang telah ditetapkan oleh Komisi.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- nama, alamat, nama pimpinan atau pengurus Badan Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain;
- ringkasan rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan; dan
- nilai aset atau nilai hasil penjualan Badan Usaha.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- ditandatangani oleh pimpinan atau pengurus Badan Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain; dan
- dilampiri dokumen pendukung yang berkaitan dengan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.
Bagian Ketiga...
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Penilaian Komisi
Pasal 9
(1) Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Komisi melakukan penilaian untuk memberikan pendapat terhadap ada atau tidaknya dugaan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat akibat dari Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuandepkumham.go.id tertulis diterima Komisi secara lengkap.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (5) berlaku bagi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pendapat Komisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan adanya dugaan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Bagian Keempat Konsultasi
Pasal 10
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat melakukan konsultasi secara lisan atau tertulis kepada Komisi.
(2) Konsultasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan
dokumen yang disyaratkan oleh Komisi.
Pasal 11 ...
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Komisi.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2010
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan
Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
