Pasal 3
(1) Komisi melakukan penilaian terhadap Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan yang telah berlaku efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan analisis:
konsentrasi pasar;
hambatan masuk pasar;
potensi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- potensi perilaku anti persaingan;
- efisiensi; dan/atau
- kepailitan.
(3) Dalam hal tertentu, Komisi dapat melakukan penilaian
dengan menggunakan analisis selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Komisi.
(5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Komisi dapat meminta keterangan dari Pelaku Usaha dan/atau pihak lain.depkumham.go.id Pasal 4
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah melalui prosedur penanganan perkara oleh Komisi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
Bagian Kesatu Nilai Aset atau Nilai Penjualan
