PP
PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA
Pasal 2
(1) Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(2) Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika Badan Usaha hasil Penggabungan, Badan Usaha hasil Peleburan, atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan saham perusahaan lain diduga melakukan:
- perjanjian yang dilarang;
- kegiatan yang dilarang; dan/atau
- penyalahgunaan posisi dominan.
