Pasal 5
BAB 3 — PEMBERITAHUAN ATAS PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN BADAN USAHA
(1) Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau
Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.
(2) Jumlah …
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau
- nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah.
(3) Bagi Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
(4) Nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan penjumlahandepkumham.go.id nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:
- Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih; dan
- Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih.
